Good Corporate Government (GCG) atau Tata Kelola Perusahaan yang Baik merupakan salah satu pilar utama yang menopang operasional sebuah perusahaan sekaligus merupakan indikator utama dari akuntabilitas. MDM memiliki komitmen yang tegas dalam implementasi GCG.
Penerapan Manajemen Risiko sekurang-kurangnya memuat:
- Sistem Informasi Manajemen Risiko sebagaimana, sekurang-kurangnya mencakup laporan atau informasi mengenai;
- Kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur sistem manajemen Perusahaan;
- Realisasi pelaksanaan Manajemen Risiko terkait pelaksanaan manajemen risiko.
- Laporan atas pelaksanaan dan penerapan sistem manajemen risiko wajib disampaikan secara berkala kepada Direksi.
bahwa setiap kegiatan Pengadaan Barang dan/atau jasa wajib memperhatikan prinsip-prinsip efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta akuntabel, dalam rangka memenuhi kebutuhan pengadaan Barang dan/atau Jasa, dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran operasional Perusahaan.
Dalam menjalankan usaha yang umumnya melibatkan banyak pihak, sangat penting untuk menjalin kerjasama dan hubungan yang berkesinambungan dan sesuai dengan prinsip tata Kelola perusahaan yang baik.
Salah satu hal yang sering terjadi dalam hubungan bisnis dalam perusahaan adalah permintaan atau pemberian gratifikasi dari satu pihak kepada pihak lainnya. Gratifikasi menjadi perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengingat sifatnya yang mengarah pada tindak pidana suap.
Untuk itu, PT Mitra Dagang Madani telah membuat suatu pedoman yang mengatur mengenai gratifikasi sebagai suatu bentuk upaya preventif dan proteksi bagi seluruh Insan PNM.